Semrawut iklan. Foto|Ist |
Dari satu sisi tidaklah salah usaha meningkatkan pemasukan
dari sektor iklan. Namun dibalik itu banyak hal-hal yang mengundang komentar
bahkan kecaman dari berbagai pihak.
Mulai dari letak yang sembarangan dan semrawut, hingga
iklan-iklan gelap yang menjadi entah bagaimana jadi milik pribadi.
Iklan demi iklan semakin gencar disorot oleh berbagai
kalangan masyarakat. Seolah tak punya landasan aturan, iklan-iklan tersebut
terpajang manis mempertontonkan hal-hal yang tak mengindahkan nilai etika dan
estetika.
Iklan dengan model-model berpakaian minim yang kini disenter
legislator, tokoh agama, hingga aktivis mahasiswa ini menunjukkan lemahnya
pengawasan dinas terkait hingga tampilan penuh protes itu dapat lolos dan
terbit ke tengah masyarakat.
Dengan sengaja atau tidak, penerbit iklan telah ikut
meracuni pikiran masyarakat termasuk anak-anak dengan gambar-gambar yang tidak
sopan itu.
Dampaknya? Anak-anak bisa memandang berpakaian minim hingga
bagian pribadi tubuh hampir kelihatan itu bisa dilakukan di mana saja, termasuk
tempat terbuka.
Apa jadinya anak-anak yang jadi menganggap berpakaian
seperti itu boleh-boleh saja. Lalu untuk apa video-video semi porno dilarang
beredar, jika papan iklan menampilkan hal serupa.
Bicara solusi,
bukan hanya penumbangan. Penumbangan papan iklan tersebut hanya merupakan
solusi jangka pendek yang tidak efektif bahkan untuk penertiban.
Aturan dan syarat
penerbitan iklan juga seharusnya diperketat. Aturan itu nantinya bisa menjadi
dasar iklan seperti apa yang boleh terbit, di mana posisinya, aturan konten dan
estetikanya dapat ditentukan.
Sehingga Kota
Medan tidak menjadi hutan iklan semrawut dan tidak teratur.
"Perlu ada
aturan yang jelas mengenai syarat-syarat iklan layak sebelum izinnya
diterbitkan," kata Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif ketika menggelar
rapat dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) beberapa waktu
lalu.
Data dari P3I
sendiri, tahun 2010-2011 ada 891 iklan yang tersebar di seluruh Kota Medan. Dan
diperkirakan tahun 2014 sudah meningkat menjadi dua kali lipat.
Mengenai izin,
dalam Baliho atau Bilboard harusnya diterakan nomor izin, milik siapa, dan
tanggal berakhir izinnya sehingga ada transparansi kepada publik di sektor
iklan tersebut.
Hal ini juga akan memangkas iklan-iklan hantu yang tak
berizin.
Perlu kerja keras memang untuk membenahi sektor periklanan
di Kota Medan .
Mengingat perizinan iklan melibatkan tiga dinas, yaitu Dinas Pertamanan, Dinas
TRTB dan Dinas Pendapatan Daerah.
Tapi mari mengesampingkan luka-luka apa yang ada dalam tubuh
dinas-dinas tersebut. Let's think for future.
Perizinan satu pintu merupakan solusi efektif untuk
menertibkan periklanan Medan .
So, mereka para dinas tak saling menyalahkan dan tak saling lempar bola.
Dalam pengurusan izin haruslah ada kriteria kelayakan dan
rambu-rambu iklan. Lagi-lagi ketegasan petugas diperlukan agak sedikit lebih
banyak sehingga iklan-iklan yang terpampang tersebut inspiratif, enak dipandang
dan tidak menjadi sumber cela bagi Kota Medan. ()
Tidak ada komentar:
Posting Komentar